Senin, 23 Maret 2015

Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah

Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah


PENDAHULUAN

Buku Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah karangan Zainal Aqib ini terdiri atas 3 (tiga) bab yang menjelaskan tentang bagaimana cara menjadi penulis buku yang profesional. Penulis menjelaskan secara detail (rinci) mengenai latar belakang buku, penulis dan menulis karya ilmiah. Buku ini merupakan pedoman dan aplikasi dari karya tulis ilmiah, sehingga bisa dijadikan referensi bagi rekan guru, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Pedoman-pedoman yang menjadi titik tolak strategi dalam menjadi penulis buku profesional dijabarkan satu persatu dalam tiap bab buku ini. Pedoman tersebut antara lain strategi terampil menulis, strategi promosi buku. Selain itu, pada bab terakhir dijelaskan suatu paradigma baru yaitu karya ilmiah pengembangan profesi guru. Sehingga secara keseluruhan tampak bahwa isi dari buku ini benar-benar memberikan gambaran tentang bagaimana cara menjadi penulis yang baik.


ISI BAB I
“BUKU”

A. Sejarah Perkembangan Buku
1. Buku Kuno
Ketika itu, buku kuno masih belum berupa tulisan yang tercetak di atas kertas modern seperti sekarang ini, melainkan tulisan-tulisan di atas keping-keping batu (prasasti).
2. Buku di Era Modern
Di era modern sekarang ini perkembangan teknologi semakin canggih.
3. Buku Masa Depan
4. Buku yang Mudah Dibaca
5. Buku Komik
6. Buku Audio
7. Buku Vidio
8. Buku Komputer
9. Buku Net
B. Industri Buku
Kita mengenal lima komponen utama di dalam industri buku: 1) Pengarang; 2) Penerbit; 3) Percetakan; 4) Pedagang Buku; 5) Perpustakaan; 6) Buku dan Pembacanya. 
C. Anatomi Buku
Anatomi buku terbagi dalam tujuh bagian, yaitu: 1) Halaman Pendahuluan; 2) Halaman Teks Isi; 3) Halaman Penyuduh; 4) Penomoran Halaman; 5) Judul Lelar; 6) Sampul dan Jaket; 7) Fisik Buku (Anatomi Buku:2007).
D. Penomoran Standar Buku Internasional ISBN (International Standard Book Numbering)
Cara bekerjanya ISBN, sesuatu ISBN selalu terdiri dari 10 angka. Ke-10 angka ini selalu dikelompokan dalam 4 bagian. Pada waktu percetakannya, ke-4 bagian ini haruslah terpisahkan dengan spasi sekitarnya. Sebab, tiap bagian itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri. a) Indikator Kelompok (Group Identifer); b) Indikator Penerbit (Publisher Prefix); c) Nomor Judul (Title Number); d) Angka Pengontrol.
E. Buku: Budaya Baca dan Tulis
1. Budaya Baca
2. Budaya Nulis bagi Guru/Non guru
3. Manfaat Menulis Buku
4. Faktor yang Menghambat
5. Inspirasi Penggugah
F. BSE (Buku Sekolah Elektronik)
Ide BSE sebetulnya muncul pada awal masa bakti Mendiknas Bambang Sudibyo. Untuk mewujudkan BSE, Depdiknas telah membeli hak cipta buku sebanyak 420 judul buku mulai dari SD sampai  SMA/SMK.


ISI BAB II
“PENULIS”

A. Strategi Terampil Menulis
Kunci bisa terampil menulis atau merangkai kata memang terletak pada kontinuitas latihan (sehari-hari). Berikut ini adalah tujuh strategi agar terampil menulis. 1) Hobi membaca buku; 2) Membaca alam; 3) Mempunyai buku harian; 4) Suka korespondensi; 5) Mencintai bahasa; 6) Hobi meneliti; 7) Suka diskusi.
B. Menggali Ide
Pada dasarnya unsur-unsur yang menjadi ukuran kelayakan ide untuk bahan materi penulisan mempunyai nilai untuk dimuat di media masa. Unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut. 1) Significance (penting); 2) Magnitude (besar); 3) Timelines (aspek waktu); 4) Prominence (tenar).
C. Menulis Buku Berkualitas (Best Seller)
Naskah buku yang berkualitas adalah dambaan setiap penerbit. Ada dua hal yang harus diperhatikan menyangkut naskah yang berkualitas. 1) Bahasa buku; 2) Mengemas “daya pikat”.
Sofia Mansoor dan Niksolim sebagaimana dikutip Abu Al-Ghifari: (2002: 57) menyebutkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh sebuah penerbitan buku. a) Keperluan; b) Sasaran Pembaca; c) Jumlah Pembaca; d) Isi Naskah; e) Saingan; f) Penyajian; g) Kemuktahiran; h) Hak Cipta; i) Kelayakan Terbit.
Menurut Abu Al-Ghifari, pertanyaan-pertanyaan diatas juga layak menjadi peganggan penulis. Seorang penulis yang mampu menyelami nurani massa akan mampu menulis buku yang bukan hanya berkualitas melankan juga disukai khalayak pembaca.
D. Harga Sebuah Karya Tulis
Umunya penerbit menggunakan sistem royalti dalam menghargai karya seseorang penulis buku. Masing-masing penerbit mempunyai policy atau kebijakan masing-masing. Namun umunya besarnya royalti itu 10% dari harga jual eceran (bruto) per bukunya. Ada pula penerbit mematok 15%, tapi dihitung dengan harga bersih (netto) per bukunya.
E. Strategi Promosi Buku
Menyebar Siaran Pers. Ini merupakan langkah termudah dan termurah yang bisa dilakukan oleh penulis maupun penerbit. Hal-hal yang harus tercantum dalam siaran pers itu adalah sekilas tentang penulis dan penerbit, kelebihan-kelebihan buku, endorsement atau kutipan pengantar tokoh bila ada, kapan buku beredar dan wilayah edarnya, serta informasi pendukung lainnya yang eperlu diketahui publik.
F. Membaca Adalah Kunci Utama Menjadi Penulis
Dengan membaca, kita akan mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan. Untuk mempermudahkan Anda dalam membaca buku, Dave Maier dalam bukunya The Accelerated Learning Handbook, menyajikan tip-tip menarik. Maier menamai tip-tipnya ini dengan “Metode Belajar Gaya SAVI”. SAVI singkatan dari Somatis (bersifat raga/tubuh), Auditori (bunyi), Visual (gambar), dan Intelektual (merenungkan).


ISI BAB III
“MENULIS KARYA ILMIAH”

A. Pengertian Karya Ilmiah
Karya ilmiah adalah karya tulis atau bentuk lainnya yang telah diakui dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni yang ditulis atau dikerjakan sesuai dengan tata cara ilmiah, dan mengikuti pedoman atau konvensi ilmiah yang telah disepakati atau ditetapkan.
Sebuah tulisan dapat disebut karangan ilmiah apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
1. Didasarkan fakta dan data, bukan khayalan atau pendapat pribadi.
2. Disajikan secara objektif atau apa adanya.
3. Menggunakan bahasa yang lugas dan jelas, serta menghindari makna yang sifatnya konotatif atau ambisi (ganda).
Adapun langkah-langkah penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut.
1. Menentukan tema atau masalah yang akan dibahas.
2. Menentukan tujuan pembahasan.
3. Mengumpulkan bahan.
4. Membuat kerangka tulisan.
5. Membuat kerangka tulisan dan menyusun tulisan atau mengembangkan kerangka menjadi sebuah tulisan yang utuh dan lengkap.
B. Unsur-unsur Karya Ilmiah
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang unsur-unsur karya ilmiah, berikut ini diuraikan isi yang terkandung dalam masing-masing unsur tersebut. 1) Halaman Judul; 2) Lembar Persetujuan Tim Pembimbing; 3) Abstrak; 4) Kata Pengantar; 5) Daftar Isi; 6) Daftar Tabel; 7) Daftar Gambar; 8) Daftar Lampiran; 9) Bab I Pendahuluan; 10) Latar Belakang Masalah; 11) Rumusan Masalah; 12) Tujuan Penelitian; 13) Hipotesis Penelitian; 14) Kegunaan Penelitian; 15) Asumsi Penelitian; 16) Definisi Istilah/Operasional; 17) Bab II Kajian Pustaka; 18) Bab III Metode Penelitian; 19) Rancangan Penelitian; 20) Populasi dan Sampel; 21) Instrumen Penelitian; 22) Pengumpulan Data; 23) Analisis Data; 24) Pembahasan Hasil Penelitian; 25) Bab IV Penutup; 26) Daftar Pustaka dan Daftar Rujukan; 27) Lampiran-lampiran; 28) Riwayat Hidup.
C. Cara Penulisan Daftar Pustaka
Daftar pustaka adalah daftar yang berisi judul buku, artikel, dan bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah atau sebagian karangan. Adapun cara penulisan daftar pustaka adalah dengan urutan sebagai berikut. 1) Menuliskan nama pengarang. Nama pengarang ditulis dengan cara membalikan unsur-unsur namanya. Unsur nama belakang diletakan di depan diikuti koma, kemudian unsur nama depan diletakan di akhir, kemudian diikuti oleh titik; 2) Tahun terbit diikuti oleh titik; 3) Judul buku digaris bawah atau dicetak miring diikuti tanda titik; 4) Kota terbit diikuti tanda titik dua; 5) Nama penerbit, diakhiri titik.
D. Cara Penulisan Catatan Kaki
Catatan kaki atau footnote dibuat untuk menunjukan sumber suatu kutipan, catatan penjelas, pendapat, fakta atau ikhtisar. Dalam catatan kaki lazim digunakan tiga singkatan, yaitu:
1. Ibid berarti ibide, yang berarti pada tempat yang sama.
2. Op. cit. Singkatan dari Opera Citato yang berarti pada karya yang telah dikutip.
3. Loc. cit. Singkatan dari Loco Citato yang berarti pada tempat yang telah dikutip.
E. Jenis Karya Ilmiah (Tulisan Ilmiah)
Tulisan ilmiah dapat dibagi atas i) Paper; ii) Makalah; iii) Modul; iv) Diktat; v) Skripsi; vi) Tesis; vii) Disertasi; viii) Buku; ix) Laporan Penelitian. Di samping itu, ada pula kritik, timbangan buku, dan tulisan ilmiah popular.
F. Jenis Penelitian Ilmiah
Menurut Aminul Amin, ada beberapa jenis penelitian dalam penyusunan karya ilmiah berikut ini. 1) Ditinjau dari tujuan dasarnya; 2) Ditinjau dari tempat pelaksanaan penelitian; 3) Ditinjau dari tujuan umumnya; 4) Ditinjau dari sifat-sifat masalahnya; 5) Ditinjau dari ruang lingkup pengujinya.
G. Karya Ilmiah Pengembangan Profesi Guru
Berikut ini dijelaskan empat unsur pengembangan profesi yang mempunyai nilai kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan lainnya. 1) Membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang pendidikan; 2) Menemukan teknologi tapet guna; 3) Membuat alat pelajaran atau alat peraga; 3) Menciptakan karya seni.
  
KOMENTAR

A. Kelebihan Buku Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah karangan Zainal Aqib antara lain:
1. Bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan dipahami.
2. Materi yang diuraikan sangat detail dan jelas.
3. Pada setiap bab di jelaskan secara rinci dan memberikan gambaran tentang bagaimana menjadi penulis buku profesional.
B. Kekurangan Buku Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah karangan Zainal Aqib antara lain:
1. Pada bab I tentang sejarah buku cakupan uraiannya sangat luas sehingga tidak fokus pada pembahasan tentang buku. Tidak muncul penjelasan tentang asal mula buku.


KESIMPULAN

Dari uraian dalam Buku Menjadi Penulis Buku Profesional Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah karangan Zainal Aqib, dapat disimpulkan antara lain:
1. BAB I BUKU terdiri dari: a) Sejarah Perkembangan Buku; b) Industri Buku; c) Anatomi Buku; d) Penomoran Standard Buku Internasional ISBN (International Standard Book Numbering); e) Buku: Budaya Baca dan Tulis; f) BSE (Buku Sekolah Elektronik).
2. BAB II PENULIS terdiri dari: a) Strategi Terampil Menulis; b) Menggali Ide (Memilih Bahan); c) Menulis Buku Berkualitas (Best Seller); d) Harga Sebuah Karya Tulis; e) Strategi Promosi Buku; f) Membaca Adalah Kunci Utama Menjadi Penulis.

3. BAB III MENULIS KARYA ILMIAH terdiri dari: a) Pengertian Karya Ilmiah; b) Unsur-unsur Karya Ilmiah; c) Cara Penulisan Daftar Pustaka; d) Cara Penulisan Catatan Kaki; e) Jenis Karya Ilmiah (Tulisan Ilmiah); f) Jenis Penelitian Ilmiah; g) Karya Ilmiah Pengembangan Profesi Guru.

Referensi:
Judul Buku      : Menjadi Penulis Buku Profesional
Pedoman dan Aplikasi Karya Tulis Ilmiah
Pengarang       : Zainal Aqib
Penerbit           : CV. Yrama Widya
Tebal Buku      : vi + 122 Halaman

Minggu, 22 Maret 2015

PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Cari dan rumuskan sejarah perkembangn bimbingan dan konseling di indonesia?
Sejarah kelahiran layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan di tanah air dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh layanan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah yang diamati oleh para pejabat pendidikan dalam peninjauannya di Amerika Serikat sekitar tahun 1962, beberapa orang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan dibentuknya layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air. Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas dan ragam tugasnyapun sangat lebar, mulai dari berperan semacam “polisi sekolah” sampai dengan mengkonversi hasil ujian untuk seluruh siswa di suatu sekolah menjadi skor standar.
Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk mewadahi tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda dengan masa belajar 3 tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana dengan masa belajar 2 tahun setelah Sarjana Muda. Program studi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan masa belajar 5 tahun inilah yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1 dengan masa belajar 4 tahun, tidak berbeda, dari segi masa belajarnya itu, dari program bakauloreat di negara lain, meskipun ada perbedaan tajam dari sisi sosok kurikulernya. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling, selain juga ada segelintir tenaga akademik LPTK lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air.
Kurikulum 1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA, yaitu pembelajaran yang didampingi layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Dalam kaitan inilah, dengan kerja sama Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk guru-guru SMK yang ditunjuk. Tindak lanjutnya memang raib ditelan oleh waktu, karena para kepala SMK kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya untuk melaksanakan layanan bimbingan karier.
Untuk jenjang SD, pelayanan bimbingan dan konseling belum terwujud sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang diangkat di SD, kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu. Untuk jenjang sekolah menengah, posisi konselor diisi seadanya termasuk, ketika SPG di-phase out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru-guru SPG yang tidak diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, juga ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA.
Meskipun ketentuan perundang-undangan belum memberikan ruang gerak, akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik konselor yang bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK, pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK, di samping para konselor yang berlatar belakang bermacam-macam yang secara de facto bertugas sebagai guru pembimbing di lapangan.
Ketika ketentuan tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada ketentuan tentang “Akta Konselor”. Oleh karena itu, dicarilah jalan ke luar yang bersifat ad hoc agar konselor lulusan program studi Bimbingan dan Konseling juga bisa diangkat sebagai PNS, yaitu dengan mewajibkan mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk mengambil program minor sehingga bisa mengajarkan 1 bidang studi. Dalam pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya antara lain dengan menerbitkan Newsletter sebagai wahana komunikasi profesional meskipun tidak mampu terbit secara teratur, di samping mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang pendidikan menengah. Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing sekolah menengah “mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru Pembimbing. Dan pada tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Referensi : Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: 2007.

2. Cari dan rumuskan sejarah perkembangn ABKIN?
Sejak lahirnya sebagai Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada bulan Desember 1975 di Malang, organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia selalu berupaya mengatur diri sendiri. Berbagai upaya untuk menata profesi dan layanan bimbingan dan konseling di tanah air terus dilakukan, terakhir dengan penerbitan Standar Kompetensi Konselor Indonesia (SKKI), yang disahkan melalui surat keputusan nomor 0011 tahun 2005 pada tanggal 25 Agustus 2005 dalam rapat Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling (PB ABKIN) di Bandung. Dalam pertemuan ketua-ketua Jurusan/Program Studi Bimbingan dan Konseling LPTK-LPTK negeri se Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 10-12 Pebruari tahu 2006 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), disepakati untuk menggunakan SKKI sebagai rujukan dalam pengembangan kurikulum program studi S-1 Bimbingan dan Konseling di lembaga masing-masing.
Didorong oleh kehendak untuk melakukan penataan diri secara menyeluruh, PB ABKIN menyelenggarakan Rakernas dengan melibatkan semua komponen dalam tubuh ABKIN pada tanggal 4-7 januari 2006 di Wisma UNHJ, Rawungan Jakarta. Pada Rakernas itu, Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berkenan memberikan audiensi kepada segenap peserta Rakernas di Wisma UNJ mulai pukul 10.00 WIB pada tanggal 6 Januari 2006 dan memberikan arahan serta dorongan untuk dilakukannya Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Peserta Rakernas menyambut dengan sungguh-sngguh arahan dan dorongan tersebut dengan merancang 7 kegiatan, dan hasil dari kegiatan tersebut dibawa ke Konvensi Nasional ABKIN yang ke XV yang diselenggarakan pada tanggal 4-7 Juli 2007 di Palembang. Adapun ketujuh dokumen yang dimaksud adalah: (1) Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor, (2) Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesional Konselor Pra-jabatan, (3) Rambu-rambu Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling khususnya dalam jalur Pendidikan Formal, (4) Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Sertifikasi Konselor Dalam-jabatan, (5) Rambu-rambu Penyelengaraan Program Pendidikan Profesional Pendidik Konselor, (6) Rambu-rambu Penyetelan (fine tuning) Kemampuan Pendidik Konselor Dalam Jabatan, (7) Pedoman Penerbitan Izin Praktek bagi Konselor.
Dengan demikian, penyelesaian ketujuh dokumen ini merupakan upaya Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk mengatur diri secara menyeluruh, dan walaupun upaya saat ini tidak lepas dari upaya-upaya sebelumnya, namun berbeda dari uapaya pengaturan diri sebelumnya. Ketujuh dokumen ini merupakan pengaturan diri secara sistemik. Bermula dari penataan Pendidikan Profesional Konselor yang diposisikan sebagai entry point, ketjuh dokumen yang dihasilkan itu menyediakan bingkai pikir yang terintegrasi bagi semua pihak terkait dalam menyerasikan pemikiran serta mensinergikan program-program tindakannya di masa yang akan datang, sehingga membuahkan peningkatan mutu layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan khususnya, dan peningkatan mutu pendidikan khususnya pada jalur pendidikan formal, sebagamana yang menjadi kehendak bersama. Salah satu permasalahn kunci yang memerlukan penataan secepatnya adalah bahwa, dewasa ini Kompetensi Pendidik Konselor yang mengawaki Jurusan/Program studi Bimbingan dan Konseling di LPTK-LPTK di tanah air sangat beragam sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan Program S-1 Bimbingan dan Konseling yang dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing minimum di tingkat nasional. Selain jajaran Pendidik Konselor yang dihasilkan Program S-2 dan S-3 Bimbingan dan Konseling sebelum diberlakukannya ketentuan-ketentuan yang ditirunkan dari Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor, juga terdapat sejumlah lulusan program PPK yang telah berhasil meraih gelar profesi Konselor, namun yang kualifikasi masukannya terbuka terentang dari jenjang S-1 sampai dengan jenjang S-3 karena persyaratan kualifikasi pesertanya adalah lulusan Program S-1 Bimbingan dan Konseling.
Selain itu, yang juga jelas adalah bahwa jajaran tenaga akademik lulusan PPK yang telah meraih gelar profesi konselor itupun, juga secara kurikuler belum disiapkan untuk menguasai secara utuh Perangkat Kompetensi Profesional Penddik Konselor yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Naskah Akademik Penataan Pendidik Profesional Konselor yang telah disebutkan. Dengan kata lain, kecuali memiliki kemampuan sebagi pendidik yang membina program pembelajaran dalam Program S-1 Bimbingan dan Konseling, lulusan Program S-2 atau S-3 Bimbingan dan Konseling sebelum diberlakukannya ketentuan dalam Naskah Akademik Penataan Pendidik Profesional Konselor itu, belum dirancang untuk memiliki kemampuan untuk (1) memelihara mutu kinerja Program S-1 Bimbingan dan Konseling yang diampunya, dan (2) kemampuan untuk menyelia penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor, sehingga belum dilengkapi dengan kemampuan untuk mengembangkan secara utuh tridharma perguruan tinggi dalam bidang Bimbingan dan Konseling, meskipun secara formal kualifikasi akademiknya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu kepemilikan ijasah akademik pada jenjang S-2 dan S-3 dalam Bimbingan dan Konseling. Oleh karena itu, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Rakernas, namun untuk menata kembali kemampuan profesional konselor di tanah air, maka juga perlu dilakukan penyetelan (fine tuning) antara kemampuan Pedidikan Konselor di tanah air dengan Standar Kompetensi Profesional Pendidikan Konselor sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor yang telah disebutkan, sebagai salah satu langkah strategi dari keseluruhan program pengaturan diri ABKIN.
Referensi : Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: 2007.

3. Jelaskan makna dari:
a. Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian dari orang yang berkecimpung dalam profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Dari pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu pekerjaan yang dimiliki oleh seorang yang memiliki keterampilan  dan keahlian dalam bidang konseling yang terlatih dan berpengalaman guna untuk memecahkan masalah konseli.
b. Profesional
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
Dari pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa profesional konseling merupakan orang yang menyandang suatu profesi misalnya sebutan untuk seorang. Didalam bimbingan dan konseling yaitu konselor.
c. Profesionalisai
Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
Dari pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa profesionalisasi konseling merupakan menunjuk kepada proses peningktan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Bisa diartikan dalam melakukan proses konseling itulah profesionalisasi.

Minggu, 15 Maret 2015

GEJALA SISWA YANG MENGALAMI KESULITAN BELAJAR

GEJALA SISWA YANG MENGALAMI KESULITAN BELAJAR

Tanda anak yang kesulitan belajar antara lain :
a. Perkembangan terlambat
Secara performance anak yang jauh tertinggal dengan teman seusianya menjadi indikator adanya kelainan perkembangan padaanak berkesulitan belajar. Perkembangan ini menyangkut keterlambatan berbahasa, misal : sulit mengerti kata-kata, sulit berbicara sesuai dengan anak sebayanya.
Keterlambatan ini juga bisa dilihat dari proses pertumbuhannya, seperti terlambat berjalan atau terlambat berdiri. Hal lain, ketertinggalan dalam memahami arah, mengenal bentuk huruf, pelafalan kata atau hitungan. Hasil studi menunjukan anak yang terlambat perkembangannya juga mengalami keterlambatan di sekolah.
b. Penampilan tak konsisten.
Anak kesulitan belajar mampu mengerjakan soal matematika dari guru saat ini, tapi jika mendapat soal itu pada pekan depan ia tak mampu untuk menyelesaikannya. Kesulitan ini diprediksi karena kemampuan mengingatnya. Ketidak-konsisten anak kesulitan belajar juga bisa berupa tulisan yang jelek namun hasil lukisanya bagus, dan bisa juga, lebih bisa mengerjakan sesuatu dengan baik di rumah daripada di sekolah.
c. Kehilangan minat belajar
Sebenarnya anak kesulitan belajar suka belajar, namun antusiamenya kian berkurang begitu masuk sekolah karena mengalami gangguan pemrosesan informasi yang butuh daya ingat dan pengorganisasian informasi dalam jumlah besar. Tanda-tanda yang bisa dilihat dengan jelas: suka menunda-nunda pekerjaan, seperti mengerjakan tugas belum selesai dan mengatakan akan mengerjakannya di sekolah.
d. Tak mencapai prestasi seperti yang diharapkan
Adanya kesenjangan antara potensi dan prestasi yangditunjukan anak dapat menjadi ciri utama bagi yang mengalamikesulitan belajar. Misal, anak 8 tahun kelas tiga SD, dengan IQ 139 dengan kemampuanya bisa menguasai materi kelas 4 bahkan kelas 5. Hambatan ini disebabkan ketidakmampuan belajar mandiri.
e. Masalah tingkah laku yang menetap
Anak kesulitan belajar umumnya mempunyai masalah perilaku. Masalah perilaku ini, seperti cepat mengambek dan marah. Anak yang mengalami kesulitan persepsi visual dan bahasa akan sulit memahami dan mengingat informasi, sehingga sering terkesan sukar diatur dan kasar. Tingkah laku ini tentunya tidak disadari oleh anak. Kesulitan muncul saat anak masuk sekolah, karena sekolah secara intens menuntutnya berperilaku baik. Di sekolah mungkin ia berhasil mengendalikan diri, namun di rumah ada perubahan mood yang mencolok. Hal ini yang menyebabkan anak learning disabilities sering dianggap keras kepala, malas, tak peka, tak bertanggung jawab,dan tak mau bekerja sama.
f. Kurangnya kepercayaan diri dan harga diri
Anak sering menggangap dirinya bodoh karena tak dapat meraih prestasi yang baik di sekolah, tak dapat memenuhi harapan orang tua, tak dapat diterima kelompok. Adanya rendah diri ini akan menurunkan motivasi akademis mereka. Anak kesulitan belajar rentan terhadap situasi yang membuat mereka mudah putus asa dan berhenti mencoba (learned helpess).
Faktor kesulitan belajar tersebut adalah :
·         Adanya hambatan belajar secara fisik, lingkungan, genetis, penyakit ataupun pola asuh keluarga.
·         Metode pembelajaran yang kurang sesuai dengan kebutuhan belajarnya
·         gaya belajar siswa yang unik.
Kendala di atas dapat diantisipasi apabila kita mengetahui ciri-ciri kesulitan belajar yang dialami oleh siswa seperti berikut ini :
1. Gangguan persepsi visual :
·         melihat huruf atau angka dengan posisi yang berbeda dari yang tertulis, sehingga seringkali terbalik dalam menuliskan kembali.
·         sering tertinggal huruf dalam menulis.
·         menuliskan kata dengan urutan yang salah misalnya ibu jadi ubi.
·         sulit memahami kanan dan kiri.
·         bingung membedakan antara obyek dengan latar belakang.
·         sulit mengkoordinasi antara mata (penglihatan) dengan tindakan (tangan, kaki, dan lain-lain).
2. Gangguan persepsi auditori
·         sulit membedakan bunyi : menangkap secara berbeda apa yang didengarnya.
·         sulit memahami perintah teruteama perintah yang diberikan dalam jumlah banyak dan kalimat yang panjang.
·         bingung dan kacau dengan bunyi yang datang dari berbagai penjuru sehingga sulit mengikuti diskusi karena saat mencoba mendengar sebuah informasi sudah mendapatkan gangguan dari suara lain di sekitarnya.
3. Gangguan bahasa
·         sulit menangkap dan memahami kalimat yang dikatakan kepadanya.
·         sulit mengkoordinasikan atau mengatakan apa yang sedang dipikirkan.
4. Gangguan persepsi -motorik
·         kesulitan motorik halus (sulit mewarnai, menggunting, melipat, menempel, menulis rapi, memotong, dan lain-lain)
·         Memiliki masalah dalam koordinasi dan disorientasi yang mengakibatkan canggung dan kaku dalam geraknya.
5. Hiperaktivitas
·         Sukar mengontrol aktivitas motorik dan selalu bergerak atau menggerakkan sesuatu (tidak bisa diam).
·         berpindah-pindah dari satu tugas ke tugas berikutnya tanpa menyelesaikan terlebih dahulu.
·         Impulsif.
6. Kacau (distractibility)
·         tidak dapat membedakan stimulus yang penting dan tidak penting.
·         tidak teratur, karena tidak memiliki urutan-urutan dalam proses berpikir.
·         perhatiannya sering berbeda dengan apa yang sedang dikerjakan (melamun atau berhayal saat belajar di kelas).
Bila kita menemukan anak didik yang memiliki ciri seperti di atas, maka tindakan yang perlu dilakukan adalah :
·         berkoordinasi dengan orang tua agar melakukan konsultasi sengan psikolog atau terapis atau dokter.

·         melakukan perubahan strategi pengajaran disesuaikan kebutuhannya.

Selasa, 26 Maret 2013

Arti Psikologi Pendidikan


Apakah Psikologi Pendidikan itu ?????

Psikologi pendidikan adalah studi yang sistematis terhadap proses dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pendidikan. Sedangkan pendidikan adalah proses pertumbuhan yang berlangsung melalui tindakan-tindakan belajar (Whiterington, 1982:10). Dari batasan di atas terlihat adanya kaitan yang sangat kuat antara psikologi pendidikan dengan tindakan belajar. Karena itu, tidak mengherankan apabila beberapa ahli psikologi pendidikan menyebutkan bahwa lapangan utama studi psikologi pendidikan adalah soal belajar. Dengan kata lain, psikologi pendidikan memusatkan perhatian pada persoalan-persoalan yang berkenaan dengan proses dan faktor-faktor yang berhubungan dengan tindakan belajar.

Karena konsentrasinya pada persoalan belajar, yakni persoalan-persoalan yang senantiasa melekat pada subjek didik, maka konsumen utama psikologi pendidikan ini pada umumnya adalah pada pendidik. Mereka memang dituntut untuk menguasai bidang ilmu ini agar mereka, dalam menjalankan fungsinya, dapat menciptakan kondisi-kondisi yang memiliki daya dorong yang besar terhadap berlangsungnya tindakan-tindakan belajar secara efektif.



Surabaya, 27 Mei 2013